Mie Samyang Mengandung Babi, YLKI: Tak Cukup Cuma Menarik dari Pasaran
menarik produk dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, tapi ada upaya hukum yang lain.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat perintah penarikan produk mie asal Korea.
Ada empat produk yang diperintahkan untuk ditarik dari pasaran yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi peringatan yang diterbitkan BPOM, karena mengandung fragmen DNA babi.
Diketahui berdasarkan surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu BPOM meminta produk tersebut ditarik lantaran tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label.
"Walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran. Kenapa baru sekarang ada public warning?" Kata Tulus dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/6/2017).
Menurutnya, menarik produk dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, tapi ada upaya hukum yang lain.
"Baik sisi administrasi dan atau pidana. Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal," katanya.
Dirinya berharap kepolisian juga harus melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor.
Karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.