Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Jokowi Pun Bisa Dipanggil Pansus Angket

Fahri Hamzah menegaskan DPR dalam menjalankan penyelidikan hak angket dapat memanggil siapapun warga negara Indonesia (WNI) untuk dimintai keterangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Jokowi Pun Bisa Dipanggil Pansus Angket
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah 

Miryam diminta pansus untuk hadir guna dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada pansus melalui anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.

Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.

Berdasarkan kajian para pakar, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut sudah diserahkan ke KPK.

Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Pun Bisa Dipanggil Pansus Angket

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas