Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Bekas Kader Nasdem Sehingga Dinilai Politis Sebut Ketum Perindo Hary Tanoe Tersangka

"Kami yakin bapak Hary Tanoe kalau bukan sebagai Ketum Perindo tidak akan ada persoalan ini," ujar Adi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Bekas Kader Nasdem Sehingga Dinilai Politis Sebut Ketum Perindo Hary Tanoe Tersangka
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat memberikan kata sambutan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Partai Perindo menggelar syukuran keunggulan Anies-Sandi dari Ahok-Djarot, dalam hitung cepat semua lembaga survei terkait Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal status hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo dianggap politis.

Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adi Dharma Wicaksono mengatakan ada maksud tertentu di balik ucapan Prasetyo yang menyebut Hary sudah menjadi tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Kami yakin bapak Hary Tanoe kalau bukan sebagai Ketum Perindo tidak akan ada persoalan ini," ujar Adi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/6/2017).

"Sehingga ini sudah dipolitisasi oleh Jaksa Agung," lanjut dia.

Baca: Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polisi

Adi mengatakan, Partai Perindo tengah melesat popularitasnya.

Apalagi, Prasetyo pernah menjadi politisi Nasdem, yang secara politik berseberangan dengan partai yang digagas Hary.

Berita Rekomendasi

Adi mengatakan, Prasetyo tidak berwenang mengumumkan status tersangka seseorang yang kasusnya bukan ditangani di Kejaksaan Agung.

Karena itulah pihaknya mewakili Hary melaporkan Prasetyo ke polisi.

"Tentunya akan menimbulkan sesuatu pressure apabila ini di sampaikan oleh seolah Jaksa Agung. Politisnya sangat besar," kata Agung.

Saat ini, status Hary masih sebagai saksi terlapor. Bahkan kasus tersebut masih berada di tingkat penyelidikan.

Laporan tim pengacara diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017.

Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sebelumnya, Prasetyo menyebut Ketua Umum Partai Perindo itu sudah resmi berstatus tersangka.

"Terlapornya tersangkalah, sekarang sudah tersangka" kata Prasetyo, Jumat (16/6/2017).

Saat ini, kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli.

Dalam waktu dekat, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus itu bisa dinaikkan ke penyidikan.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa Agung Dianggap Politis karena Sebut Hary Tanoe Tersangka

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas