Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bisa Berubah Jadi Lembaga Politik Jika Respon Pansus Angket

Bahkan kata dia, semakin menguatkan opini publik bahwa Angket untuk melemahkan KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bisa Berubah Jadi Lembaga Politik Jika Respon Pansus Angket
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Anggota PBHI Julius Ibrani dalam Diskusi Kemelut DPD RI dan Situasi Demokrasi Indonesia Saat Ini, Jakarta, Minggu (7/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya tidak merespon dalam bentuk apapun terkait Angket yang diajukan DPR RI, mengingat baik prosedur maupun substansinya tidak berdasar hukum.

Sehingga jika memenuhi permintaan Angket DPR RI ini maka, pegiat antikorupsi, Julius Ibrani, dari Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), KPK sama saja mengafirmasi dan melegitimasi pelanggaran hukum yang terjadi.

"Dan ini bisa menimbulkan asumsi publik bahwa KPK justru berubah wujud menjadi lembaga politik juga," ujar Julius Ibrani kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2017).

Jadi sudahlah tepat, menurut Julius Ibrani, bahwa KPK menolak permintaan Pansus Angket untuk pemanggilan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, untuk dimintai keterangan soal surat pernyataannya.

"Sudah lah tepat KPK menolak permintaan Pansus Angket,"katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan selain persoalan dasar hukum yang tidsk tepat secera objek dan subjek untuk Hak Anget DPR RI, Pansus Angket perlu memastikan kepada publik bahwa surat-surat yang ditujukan kepada KPK mengatasnamakan Pansus sudah sesuai administrasi, dengan menyertai SK (Keputusan) DPR dan Berita Negara yang kemudian dikirimkan kepada Presiden sesuai Pasal 172 Tatib DPR RI.

Jika tidak maka pemanggilan berulang kali pun, imbuhya, tetap tidak memiliki dasar hukum.

Berita Rekomendasi

Bahkan kata dia, semakin menguatkan opini publik bahwa Angket untuk melemahkan KPK.

Pansus Hak Angket terhadap KPK menjadwalkan rapat dengar pendapat umum, Senin (19/6/2017), Pukul 14.00 WIB.

Sedianya, Pansus mengagendakan pemanggilan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, untuk dimintai keterangan soal surat pernyataannya.

Akan tetapi, pemanggilan Miryam belum mendapatkan persetujuan dari KPK.

"Kami akan bacakan surat tersebut (surat KPK tak bisa menghadirkan Miryam) dalam persidangan hak angket. Dan kemudian tentu saja kami akan kirimkan pemanggilan yang kedua," ujar Anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo, melalui pesan singkat, Senin (19/6/2017).

Pansus akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Miryam.

Jika panggilan tersebut tak dipenuhi sebanyak tiga kali, maka Pansus akan melakukan pemanggilan paksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas