Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Istri dan Anak Chairuman Harahap

Penyidik KPK) hari ini, Senin menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sari Lubis, istri mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Istri dan Anak Chairuman Harahap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap mendatangi kantor KPK di Jakarta, Jumat (3/2/2017). Kedatangan Chairuman Harahap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (19/6/2017) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratna Sari Lubis, istri mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, serta anaknya, Wannahari Harahap.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

"Saksi Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap, keduanya dipanggil untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain memeriksa istri dan anak Chairuman Harahap tersebut, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni Siti Arimbi Pulungan seorang guru, Elly Derlina Harahap, wiraswasta, serta Suryadi Gozali dari pihak swasta.

Dalam kasus mega korupsi ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sedangkan tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas