PAN Minta Jaksa KPK Hentikan Manuver Terhadap Amien Rais
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan manuver terkait Amien Rais.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan manuver terkait Amien Rais.
Alasannya, Majelis Hakim memutuskan tidak mempertimbangkan aliran uang kepada Amien Rais dakam kasus alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.
"Hentikan saja manuver Jaksa KPK itu tidak ada untungnya malah merusak kredibilitas jaksa," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Yandri pun mempertanyakan sikap Jaksa yang tetap ingin mengusut aliran dana padahal majelis hakim sudah tidak mempertimbangkannya.
Sekretaris Fraksi PAN itu curiga ada aktor intelektual dibalik sikap jaksa itu.
"Kenapa ngotot ada apa dibalik itu, siapa yang memesan? kalau jaksa penuntut KPK ada kaitannya Alkes dibantah hakim, berhenti disitu, jangan bermanuver atau jaksa KPK mengakui keteledorannya, klarifikasi dan minta maaf," kata Yandri.
Yandri menuturkan manuver jaksa tersebut dapat dibawa dalam Pansus Angket KPK.
Bahkan, ia yakin tidak hanya PAN yang mempertanyakan hal tersebut.
"Bisa, bisa mungkin bukan PAN tapi fraksi lain juga. Ini penting KPK juga untuk diklarifikasi. Kasihan KLK kalau enggak klarifikasi, maka (dugaan) benar dapat orderan, jaksanya harus dikasih sanksi," kata Yandri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan majelis hakim tidak menolak adanya aliran uang Rp 600 juta ke rekening milik bekas ketua MPR RI dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais.
Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan majelis hakim hanya tidak mempertimbangkan aliran uang tersebut karena tidak pasti bersumber dari pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005 yang menjerat Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
"Fakta hukum, aliran dananya ada. Hakim sudah sependapat faktanya ada tapi tidak relevan dengan perkara ini," kata Ali Fikri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Ali Fikri menegaskan pihaknya akan tetap mendalami aliran uang tersebut.
Ali Fikri mengatakan jaksa penuntut umum meyakini fulus tersebut terkait perkara lain.
"Tidak relevan dengan majelis hakim ya tapi artinya harus ada relevansinya dengan perkara di luar ini," kata Ali Fikri.
Sebelumnya majelis hakim memutuskan tidak mempertimbangkan aliran uang kepada Amien Rais.
Hal itu disampaikan mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat membacakan sidang putusan terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Sifi Fadilah Supari.
"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan," kata anggota majelis hakim Diah Siti Basariah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.