Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pansus KPK Akan Layangkan Surat Panggilan Ke-2 Kepada Miryam

Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat pemanggilan (SP) ke-2 kepada Miryam S Haryani.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pansus KPK Akan Layangkan Surat Panggilan Ke-2 Kepada Miryam
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017). 

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, sebagai lembaga penegak hukum, KPK akan selalu tunduk pada hukum.

Termasuk dalam merespon surat Panitia Angket DPR yang memanggil Miryam siang ini.

"Silakan DPR menggunakan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPK wajib memastikan apa yang kami lakukan, termasuk respon terhadap surat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat," kata Febri.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas