RUU Pemilu Jalan Buntu, DPR Bakal Voting
Riza pun optimis pemerintah dan DPR bisa mendapatkan kesepakatan di dalam pembahasan RUU Pemilu.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menegaskan akan menyelesaikan pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri di masa sidang sekarang.
Karena jika belum ada keputusan, maka di Paripurna para fraksi di DPR akan tentukan lewat voting.
"Akan diputuskan apakah akan divoting pada hari ini atau disampaikan pada paripurna," ujar Riza di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Riza pun optimis pemerintah dan DPR bisa mendapatkan kesepakatan di dalam pembahasan RUU Pemilu.
Hal ini dilihat Riza setiap pembahasan UU tersebut selalu mencapai mufakat.
"Selama ini setiap lima tahun DPR bersama pemerintah bisa menyepakati UU penyelenggaraan pemilu,"kata Riza.
Riza menambahkan hal yang masih alot dibahas adalah ambang batas untuk pemilihan Presiden (Presidential Threshold).
Menurut Riza, Presidential Threshold adalah wilayah parlemen bukan pemerintah.
Untuk diketahui Pemerintah tetap ingin PT diambil 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional.
Usulan pemerintah menuai protes dari fraksi karena dianggap mengarahkan kepada satu pasangan calon.
"Kami berharap pemerintah bisa memahami apalagi Presidential threshold ini domain parpol," ujar Riza.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.