Pansus Hak Angket DPR Dinilai Kekanak-kanakan Mengancam Akan Tahan Anggaran KPK dan Polri
Hal itu diungkapkannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Sekertaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi menyatakan sikap Anggota panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun yang hendak menahan anggaran kepolisian dan KPK karena kasus Hak Angket.
'Selain ke kanak kanakan karena ancam mengancam, sikap DPR berencana menyandera anggaran tersebut adalah tindakan melawan hukum," kata Apung dalam keterangannya, Selasa (20/6/2017).
Menurut dia, secara konstitusional, KPK dan Polri mendapat alokasi dana dari APBN.
"Sehingga tidak relevan ketika DPR mempolitisasi uang rakyat di APBN. Harusnya untuk antikorupsi, DPR ingin membelokkan ke arah yang mendukung korupsi melalui hak angket. Itu uang rakyat, bukan uang anggota DPR. Wajib untuk KPK dan Polri setiap tahun," ujar Apung.
Baca: Pansus Angket KPK: DPR Belum Minta Polri Panggil Paksa Miryam Tapi kok Kapolri Sudah Menolak Duluan?
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Anggota panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun mengusulkan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Hal itu diungkapkannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.
Padahal, menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mempertimbangkan, saya meminta komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK (tak dilakukan)," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
"Di ruang lingkup pansus sudah kami bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu," sambung dia.
Ia mencontohkan, parlemen Amerika Serikat memiliki instrumen polisi parlemen yang salah satu tugasnya memanggil paksa pihak yang diminta parlemen.
Namun, parlemen Indonesia tak memiliki instrumen tersebut sehingga satu-satunya alat dan instrumen yang ada adalah Kepolisian.
"Jadi saya meminta pada pihak Kepolisian terutama Kapolri berhati-hati dalam memberikan statement ini," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Namun, ia membantah jika usulan tersebut merupakan ancaman kepada Kepolisian dan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.