Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adakah Perbedaan Jatah Cuti Bersama antara PNS dengan Pegawai Swasta?

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Adakah Perbedaan Jatah Cuti Bersama antara PNS dengan Pegawai Swasta?
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Plt Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto (berdiri kedua kiri) didampingi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana (berdiri kiri) meninjau kegiatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kantor Dinas Pelayanan Pajak Pemkot Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Senin (12/8/2013). Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ini untuk melihat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung pada hari pertama kerja seusai cuti bersama Idul Fitri 1434 H. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWs.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.

Kepmen ini telah ditandatangani oleh Menaker M. Hanif Dhakiri pada tanggal 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

“Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja pada Selasa (20/6/2017).

Berdasarkan kedua aturan tersebut, ditetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya natal.

“Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama,” kata Hanif mengutip isi Kepmen tersebut.

Dalam Kepmen ini disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Berita Rekomendasi

Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Menaker Terbitkan Kepmen Cuti Bersama Pegawai Swasta, Ini Rinciannya...”.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas