Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Jessica Kumala Wongso Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, Jessica tetap dipenjara 20 tahun.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, Jessica tetap dipenjara 20 tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengungkapkan perkara yang terdaftar nomor 498K/Pid/2017 telah diputuskan hari ini.
"Dengan amar tolak kasasi," kata Suhadi dalam pesan singkatnya kepada Tribun, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Majelis kasasi yang memutuskan tersebut adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua dan dua hakim anggota yakni Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Pada tahap banding, hakim PT DKI Jakarta menguatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah bagi Jessica dan hukuman 20 tahun penjara pada Oktober 2016 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.