PKP Indonesia Haris Sudarno-Semuel Samson Menang di PTUN
Hal itu pun membatalkan berlakunya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson.
Hal itu pun membatalkan berlakunya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017.
SK tersebut berisi tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono.
Sementara SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKP Indonesia.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal surat keputusan penggugat berupa SK Menkumham no. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang pengesahan perubahan AD/ART PKP Indonesia dan SK Menkumham no No. M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 januari 2017," ujar Majelis Hakim PTUN Roni Erry Saputro dalam keterangan, Rabu (21/6/2017).
Adanya putusan pembatalan SK Menkumham ini, partai warisan bang Yos dimenangkan oleh PKP Indonesia Pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson.
Pada keputusan akhir, perkara No 308/G/2016/PTUN-JKT ini majelis menyatakan membatalkan kedua obyek sengketa tersebut. Majelis juga mewajibkan Menkumham mencabut kedua obyek perkara di atas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.