Ini Kata Yusril soal Wacana Pembekuan Anggaran KPK dan Polri
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai pansus angket DPR untuk Komisi pemberantas Korupsi (KPK) sebaiknya terus berjalan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai pansus angket DPR untuk Komisi pemberantas Korupsi (KPK) sebaiknya terus berjalan.
Sebelumnya pembentukan pansus tersebut mengundang banyak kritikan terutama dari pegiat anti korupsi.
"Kalau saya pikir, pansus jalan terus saja," kata Yusril di hotel Grand Sahid Jaya, Rabu, (21/6/2017).
Terkait adanya wacana pembekuan anggaran KPK, Yusril mengaku belum menelaahnya.
Hanya saja bila DPR ingin membekukan anggaran KPK, maka harus ada persetujuan dari pemerintah.
"Karena pembahasan APBN kan melibatkan pemerintah dan DPR , kan musti ada persetujuan antara keduanya (pemerintah dan DPR) ," katanya.
Sebelumnya buntut dari tidak diizinkannya Miryam S Hariyani menghadiri pemanggilan Pansus oleh KPK, DPR RI mengancam tidak akan melakukan pembahasan anggaran lembaga anti rasuah tersebut.
Anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun menjelaskan jika KPK dan Polri mengusulkan tambahan anggaran, Komisi yang bersangkutan tidak akan membahas.
Hal itu berdampak anggaran dua lembaga tersebut tidak ada di APBN tahun depan.
"Anggarannya berimplikasi ke APBN secara keseluruhan. Tidak di decline saja polisi nol, KPK nol, selesai," ujar Misbakhun di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Misbakhun membantah pembahasan anggaran KPK dan Polri adalah ancaman untuk kedua lembaga.
Langkah yang diambil Pansus Angket KPK hanya mengikuti kewenangan yang dimiliki DPR.
"Kita nggak mengancam apa-apa. Kita menggunakan kewenangan kita. Lah DPR nya enggak dihormati," ujar Misbakhun.
Politisi Golkar menjelaskan selama ini DPR telah memenuhi kebutuhan lembaga pemerintah.
Namun saat DPR membutuhkan kembali, Misbakhun menilai KPK danPolri tidak mematuhi permintaan Pansus AngketKPK.
"Ketika DPR membutuhkan sesuatu mereka apa yg mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati."
"Mereka punya kewenangan kita hormati kewenangannya. DPR punya kewenangan hormati dong kewenangan DPR," ujar Misbakhun.