Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK: Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi 4,5 Juta Dolar AS dan Rp 50 Juta

Selanjutnya ada pemberian sejumlah uang dari Afdal Noverman kepada Gamawan Fauzi sejumlah Rp 1 miliar secara tunai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK: Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi 4,5 Juta Dolar AS dan Rp 50 Juta
Ist
Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi dipastikan menerima uang 4,5 juta Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK Riniyati Karnasih mengatakan kepastian tersebut berdasarkan saksi-saksi dari bekas Anggota DPR RI M Nazaruddin dan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.

Diah Anggraini menyebutkan bahwa pengusaha yang banyak terlibat pada proses e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan dengan permintaan terdakwa Irman yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan Fauzi.

"Selanjutnya ada pemberian sejumlah uang dari Afdal Noverman kepada Gamawan Fauzi sejumlah Rp 1 miliar secara tunai dan menambah keyakinan penuntut umum adanya aliran uang kepada Gamawan Fauzi," kata Riniyati saat membacakan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Afdal adalah adik Gamawan Fauzi.

Menurut Jaksa, keterangan-keterangan para saksi bersesuaian dengan beberapa peristiwa diantaranya adanya pertemuan Asmin Aulia dengan Andi Narogong dengan Irman.

Dalam pertemuan tersebut, Azmin Aulia yang notabene adik Gamawan mengatakan nantinya yang akan menjadi direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil adalah Irman.

Berita Rekomendasi

Irman saat itu masih sebagai pelaksana tugas.

Azmin Aulia juga disebut bertemu dengan Andi Narogong dan Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos di Hotel The Ritz Carlton. Pertemuan itu membahas mengenai keikutsertaan Azmin dalam proyek penerapan e-KTP.

"Peristiwa-peristwia tersebut menjadi sempurna dengana dibelinya aset Paulus Tannos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar," ujar Riniyati.

Penuntut umum menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa yang menunjukkan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin Aulia sehingga keterangan saksi M Nazaruddin mengenai pemberian uang kepada Gamawan Fauzi adalah benar adanya.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas