JPU KPK Tidak Pertimbangkan Pencabutan BAP Miryam S Haryani
Miryam dalam persidangan telah mencabut isi seluruh BAP saat di tahap penyidikan KPK karena mengaku ditekan dan diancam penyidik KPK.
Editor: Hendra Gunawan
![JPU KPK Tidak Pertimbangkan Pencabutan BAP Miryam S Haryani](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/miryam-s-haryani-siap-disidang_20170621_134252.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk tidak mempertimbangkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik bekas Anggota DPR RI Miryam S Haryani.
Miryam dalam persidangan telah mencabut isi seluruh BAP saat di tahap penyidikan KPK karena mengaku ditekan dan diancam penyidik KPK.
JPU KPK Riniyati Karnasih mengatakan pihaknya tetap menggunakan keterangan Miryam karena tidak ada alasan yang logis sebab Miryam mencabutnya.
"Pencabuatan BAP yang dilakukan Miryam S Haryani tanpa disertai alasan yang sah dan logis," kata Riniyati saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Riniyati mengungkapkan pemeriksaan perkara pidana pada tahap persidangan bertujuan untuk menemukan kebenaran materil. Sehingga setiap orang yang menjadi saksi atau terdakwa bebas memberikan keterangan namun tidak berarti bebas memberikan kebohongan.
Perbuatan memberikan keterangan palsu telah diatur dalam undang-undang sebagai perbuatan tindak pidana.
Alasan pencabuatan BAP yang disampaikan Miryam S Haryani karena adanya tekanan dari penyidik telah terbantahkan dengan adanya keterangan tiga penyidik yakni A Damanik, Susanto dan Novel Baswedan di persidangan.
Menurut Riniyati, bukti berupa video berupa rekaman pemeriksaan Miryam serta tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke Komisi II DPR RI.
"Berdasarkan hal itu pula penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak pertimbangkan pencabutan dari Miryam S Haryani tersebut," kata Riniyati.
Sekadar inforasi, Irman dan Sugiaharto menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.