KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap Pejabat PT PAL
KPK) memperpanjang penahanan pada tiga tersangka kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi kepentingan penyidikan dan pemberkasan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan pada tiga tersangka kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk instansi Pemerintah Filipina.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tiga tersangka yang penahanannya diperpanjang yakni
Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M. Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana dan
Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar.
"Kasus suap pejabat PT PAL penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka MFA, AC, dan SA," ujar Febri, Rabu (21/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M. Firmansyah Arifin dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana diperpanjang penahanannya mulai 29 Juni-28 Juli 2017.
Sementara untuk tersangka Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar diperpanjang penahanannya mulai 30 Juni-29 Juli 2017.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka, tiga diantaranya merupakan Pejabat PT PAL Indonesia.
Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka Agus Nugroho.
Sementara tersangka Agus Nugroho selaku Dirut PT Pirusa, diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina kepada Pejabat PT PAL Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.