Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memenuhi Keadilan, KPK Terima Vonis Terhadap Siti Fadilah Supari

Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Memenuhi Keadilan, KPK Terima Vonis Terhadap Siti Fadilah Supari
The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat menanti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi. The Jakarta Post/Dhoni Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menerima vonis terhadap terdakwa korupsi alat kesehatan Menteri RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.

"Karena terdakwa terima putusan dan siap bayar sisa uang pengganti dan denda maka JPU juga terima karena putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Jaksa Alie Fikri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Karena tidak ada banding pada putusan tersebut, maka Siti Fadilah akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu hari ini.

Terkait pidana tambahan, Siti Fadilah masih memiliki tunggakan Rp 550 juta karena Rp 1.350.000.000 sebelumnya telah diserahkan ke negara melalui rekening KPK.

Pada kasus tersebut, Siti Fadilah divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Menteri kesehatan era Presiden SBY itu dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi RP 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005.

Siti Fadilah dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan) atau buffer stcok.

Berita Rekomendasi

Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1.900.000.000 dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas