Terkait Korupsi e-KTP, Jaksa KPK Sebut Uang Mengalir kepada Setya Novanto Melalui Andi Narogong
Ketua Tim JPU KPK, Irene Putrie mengatakan uang yang diterima Setya Novanto diserahkan melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) menganggap Ketua DPR RI Setya Novanto turut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Ketua Tim JPU KPK, Irene Putrie mengatakan uang yang diterima Setya Novanto diserahkan melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Itu yang diterima Andi yang kita anggap akan mengalir ke Setya Novanto," kata Irene Putrie usai sidang tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Irene Putrie mengatakan aliran uang ke Setya Novanto tersebut akan terus ditelusuri.
"Itu masih dalam penelusuran," kata dia.
Baca: Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Kerjasama dengan Para Terdakwa Korupsi KTP Elektronik
Pada surat tuntutan, JPU menyebutkan para terdakwa bersama-sama dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar dan dengan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan beberapa nama lainnya sebagai pihak yang berkomplot dalam pencurian anggaran KTP elektronik.
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, Isnu Edhi Wijaya dan Andi Agustinus alis Andi Narogong," kata Jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
JPU menyebutkan Setya Novanto bahkan dua kali bertemu dengan para terdakwa yang membahas mengenai penganggaran e-KTP.
Pertemuan pertama terjadi di Hotel Gran Melia pukul 06.00 WIB. Saat itu Setya bertemu dengan Diah Anggraini, Irman dan Sugiharto yang difasilitasi oleh pengusaha Andi Narogong.
Pertemuan selanjutnya terjadi di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR RI. Sugiharto menemui Setya Novanto atas fasilitas dari Andi Narogong. Pertemuan tersebut untuk memastikan dukungan Setya Novanto terhadap penganggaran.
Dalam surat tuntutan jumlah uang yang diterima Andi Narogong adalah 11 persen dari anggaran atau Rp 574.200.000.000.