Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Awal Juli, Polisi Periksa Hary Tanoe sebagai Tersangka

Rikwanto mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka Hary baru dikeluarkan pekan ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Awal Juli, Polisi Periksa Hary Tanoe sebagai Tersangka
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat memberikan kata sambutan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Partai Perindo menggelar syukuran keunggulan Anies-Sandi dari Ahok-Djarot, dalam hitung cepat semua lembaga survei terkait Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Tribunnews/Jeprima 

"Kejaksaan juga pernah membuat press conference mengaitkan dengan saya. Ya saya harus bereaksi, nama saya rusak kalau tidak," kata Hary.

Haru Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Hary Tanoe Akan Diperiksa sebagai Tersangka Usai Lebaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas