Jaksa KPK Beberkan Peran Setya Novanto di Dugaan Kasus Korupsi Proyek e-KTP
"Lalu terdakwa I (ber-)tanya, 'Buat apa?'. Dijawab oleh Andi Agustinus, 'Masak nggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran."
Editor: Choirul Arifin
"Oleh karena itu Andi Agustinus marah sambil mengatakan Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang, kalau hanya sampai di sini sudah berhenti," ungkap Jaksa lagi.
Berdasarkan fakta-fakta hukum itu, JPU berkesimpulan bahwa adanya pertemuan antara para terdakwa, Andi Agustinus, Diah Anggraini dan Setya Novanto di Hotel Gran Melia menunjukkan bahwa telah terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).
Pertemuan kepentingan tersebut, menurut Jaksa, terjadi antara Andi Agustinus yang merupakan seorang pengusaha dan berkepentingan untuk dapat mengerjakan proyek, para terdakwa selaku birokrat pada Kemendagri yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa serta Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI, yang saat itu diketuai oleh Burhanuddin Napitupulu yang juga berasal dari Fraksi Golkar.
Pertemuan kepentingan tersebut, masih menurut Jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan itu menyadari dan menginsyafi bahwa ia bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.
"Terlebih pertemuan tersebut dilakukan di luar jam kerja yakni pukul 06.00 WIB serta adanya upaya yang dilakukan oleh Setya Novanto untuk menghilangkan fakta, yakni dengan cara memerintahkan Diah Anggraini menyampaikan pesan kepada terdakwa I jika ditanya penyidik KPK agar menjawab tidak mengenal Setya Novanto," tegas jaksa.
Dalam perkara ini terdakwa I mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dituntut 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa II mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Sumber: Antara