Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hary Tanoe Jadi Tersangka, Aktivitas Perindo Tak Terganggu

Ahmad Rofiq menegaskan status tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedijo tak memengaruhi aktivitas partai.

Editor: Sanusi
zoom-in Hary Tanoe Jadi Tersangka, Aktivitas Perindo Tak Terganggu
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat memberikan kata sambutan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Partai Perindo menggelar syukuran keunggulan Anies-Sandi dari Ahok-Djarot, dalam hitung cepat semua lembaga survei terkait Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menegaskan status tersangka Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedijo tak memengaruhi aktivitas partai.

Rofiq menyatakan, persiapan pemilu tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun saat ini Ketua Umum Perindo berstatus tersangka.

Ia pun menilai status tersangka Hary janggal karena sempat ada perbedaan pernyataan terkait status hukum bos MNC itu antara Kejaksaan dan Polri.

"Kami jalan terus. Persiapan politik yang lain kami juga terus melakukan upaya. Jadi no problem," ujar Rofiq kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2017).

Bahkan, Rofiq menyampaikan, saat ini Perindo telah menyelesaikan seluruh persiapan untuk tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Sesuai Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, rencananya memang hanya partai baru yang diverifikasi kepengurusannya hingga ke ringkat kecamatan.

"Persiapan verifikasi sudah selesai. Partai Perindo sama sekali tidak terganggu, sedikitpun," lanjut Rofiq.

Berita Rekomendasi

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini.

"Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Sekjen Perindo Sebut Status Tersangka Hary Tanoe Tak Ganggu Aktivitas Partai

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas