Lebaran, 382 Narapidana Dibebaskan
Dalam rangka hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, sebanyak 382 narapidana mendapat remisi bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian H
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, sebanyak 382 narapidana mendapat remisi bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (25/6/2017).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Dusak menjelaskan remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan.
Atas adanya remisi ini, Wayan Dusak berharap remisi bisa menjadi dorongan dan semangat bagi warga binaan untuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Remisi khusus Lebaran ini terdiri dari dua kategori, yaitu pertama diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana, yakni sebanyak 66.099 orang. Kedua, diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, yakni 382 orang," tutur Wayan Dusak.
Wayan Dusak melanjutkan tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus ebaran paling banyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, sebanyak 10.094 narapidana (Kategori I: 10.024 orang dan Kategori II: 70 orang).
Lalu di urutan kedua yakni Kantor Wilayah Sumatera Utara, sejumlah 7.929 narapidana (Kategori I: 7.891 orang dan Kategori II: 38 orang).
Disusul Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana (Kategori I: 5.527 orang dan Kategori II: 29 orang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.