Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Lebaran, Kemnaker Perketat Pengawasan Pengiriman TKI Ilegal

PPTKLN Kementerian Ketenagakerjaan RI akan memperketat pengawasan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal setelah libur lebaran 2017.

Editor: Content Writer
zoom-in Usai Lebaran, Kemnaker Perketat Pengawasan Pengiriman TKI Ilegal
dok.Kemenaker
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno bersama tim Mabes Polri memberi keterangan pers saat melakukan pemeriksan ke PT Bidar Timur di kawasan Cawang Jakarta Timur. Perusaan tersebut digerebek polisi karena menampung TKI ilegal yang akan dikirim ke Arab Saudi. 

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal setelah libur lebaran 2017.

“Khususnya yang akan bekerja di Malaysia,” kata Soes dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/6/2017).

Pengawasan ke Malaysia mendapat perhatian khusus mengingat jaraknya yang paling dekat dengan Indonesia, serta banyaknya jalur terbuka menuju Malaysia. Kedekatan inilah yang menjadikan banyak TKI dari Malaysia mudik merayakan lebaran di kampung halaman.

“Silakan usai lebaran TKI kembali ke Malaysia, tapi jangan mengajak tetangga atau saudaranya menjadi TKI illegal,” tambah Soes.

Tentu, dalam melakukan pengawasan, Kemnaker tidak sendiri. Namun bekerja sama dengan institusi lain, seperti Direkturat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta aparat pemerintahan tingkat desa.

Pengawasan dilakukan baik di jalur resmi seperti bandara, pelabuhan dan perbatasan darat, maupun jalur-jalur tikus baik di darat maupun di laut.

Terpisah, Koordinator Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati mendukung tindakan Kemnaker melakukan pengawasan pengawasan.

Berita Rekomendasi

“Kedekatan jarak dan kesamaan kultur antara Indonesia dan Malaysia menjadikan potensi pengiriman TKI illegal ke negara tersebut sangat tinggi,” ujarnya.

“Pemerintah harus terus meningkatkan pengawasan," tambahnya.

Sesuai data dari beberapa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di beberapa negara kawasan Asia Pasifik, tahun 2016 tercatat 6.371 TKI illegal atau non procedural, yang 99 persen diantaranya bekerja di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 5.454 sudah dipulangkan dan 917 masih dalam proses pemulangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas