BSSN Tidak Akan Pantau Chat Pribadi seperti NSA
BSSN antara lain akan menangani permasalahan seperti virus komputer Petya, yang saat ini menjangkit sejumlah negara, dan ikut mengancam Indonesia.
Editor: Willem Jonata
![BSSN Tidak Akan Pantau Chat Pribadi seperti NSA](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkominfo-antisipasi-virus-malware-ransomware-petya_20170630_224348.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini masih terus berupaya untuk membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lembaga itu nantinya akan berada di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut, BSSN adalah lembaga yang terdiri antara lain dari Direktoran Keamanan Informasi, Kemenkominfo, dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), serta sejumlah lembaga lainnya.
"BSSN itu untuk orang, harus sudah selesai empat bulan sejak bulan Mei, bulan September," ujarnya kepada wartawan di Bakkoel Coffee, Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2017).
Pada 23 Mei 2017, Peraturan Presiden (Perpres) tentang BSSN sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengumpulan orang-orangnya yang terdiri dari sejumlah lembaga, harus sudah selesai empat bulan setelah 23 Mei. Proses transisi untuk pembentukan BSSN, harus sudah selesai satu tahun setelah 23 Mei.
BSSN antara lain akan menangani permasalahan seperti virus komputer Petya, yang saat ini menjangkit sejumlah negara, dan ikut mengancam Indonesia.
Melalui BSSN, penanganan masalah virus komputer, menurut Rudiantara bisa lebih terintegrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasubag Informasi dan Media, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)/ Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ari Jatmiko, menyebut BSSN hadir menjawab berbagi permasalahan soal dunia siber.
Mulai dari kejahatan siber yang selama ini membatasi pertumbuhan ekonomi siber, masalah pertahanan, hingga ideologi.
Selain itu untuk urusan ideologi politik, BSSN juga akan mengambil peran. Hal itu antara lain dilakukan dengan menjalankan kewenangannya mengelola siber supaya demokrasi sehat terjadi di dunia maya.
"Dalam aspek ideologi politik, Pemerintah perlu segera menjalankan kewenangannya untuk mengelola ranah siber sebagai arena demokrasi rakyat yang sehat dan kondusif," katanya.
Apakah pemantauan ranah siber untuk mengelola idologi politik, dan menjaga arena demokrasi, pemerintah juga akan memantau perbincangan pribadi warganya, seperti yang dilakukan Nasional Security Agency (NSA) kepada warga Amerika Serikat (AS)? Rudiantara menjamin hal itu tidak terjadi.
Ia juga memastikan pemerintah tidak akan masuk ke ranah pribadi masyarakat, seperti menelisik pembicaraan di WhatsApp, kecuali untuk kepentingan hukum, di mana masyarakat tersebut diduga terlibat peristiwa hukum.
"Ada ranah publik, ada ranah pribadi. Kita ini negara yang mengatur, menghormati HAM, di Undang-undang kita ada mengenai HAM, yang harus kita hormati, ranah pribadi tidak bisa dimonitor gaya begitu," katanya.
"Itu bisa dilakukan kalau committed (terlibat) terhadap kriminal. Misalnya kalian berdua nih, kalau saya masuk gitu, marah nggak sama saya ? Tapi kalau ini terkait kriminal, ada katianyna dengan radikalisme, terorisme, itu Polisi bisa masuk," katanya.