Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Ambang Batas Calon Presiden 20-25 Persen Tidak Inkonstitusional

parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas presiden bisa mengusulkan pasangan capres

zoom-in Mendagri: Ambang Batas Calon Presiden 20-25 Persen Tidak Inkonstitusional
KOMPAS IMAGES
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambang batas calon presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR dan atau 25 persen suara nasional tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK ) nomor 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan pasal 9 UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres.

Itu artinya ketentuan ambang batas 20 persen kursi DPR dan atau 25 persen suara nasional masih sah dan berlaku.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa RUU Pemilu yang kini alot pembahasannya karena desakan menghapus ambang batas pencalonan presiden seperti yang disebutkan di atas oleh sejumlah fraksi di DPR sudah.

Sebab RUU itu memang tak boleh menambah atau mengurangi isi di pasal 9 UU 42/2008 yang memang tak pernah dibatalkan MK.

Baginya, penekanan soal ini penting karena fraksi menuduh penggunaan ambang batas presiden inkonstitusional.

"RUU pemilu tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU 42/2008 yang tidak dibatalkan MK tersebut. Sehingga dengan demikian, tidak benar jika dikatakan bertentangan dengan konstitusi," kata Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu(1/7/2017).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas presiden tersebut dapat mengusulkan pasangan Capres sebelum pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Dan hanya ada satu pemilu yang dilakukan sebelum pemilu 2019, yakni pemilu 2014.

Dengan demikian logika yang diopinikan bahwa ada kedaluwarsa kondisi politik 5 tahun sebelumnya adalah tidak tepat.

"Karena memang tidak ada pemilu lain selain pemilu 2014 yang bisa menjadi dasar rujukan Presidensial Treshold,"ujar Tjahjo.

Politikus PDI Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa ambang batas seperti yang tercantum salam pasal 9 UU Pilpres sebenarnya justru konstitusional.

Sebab dalam UUD 45 pasal 28 J ayat (2), pembatasan yang ditetapkan dalam UU adalah konstitutional sepanjang nilai maslahatnya atau kebaikannya lebih besar ketimbang mudharatnya untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ditegaskannya juga, tidak ada maksud untuk menghalangi munculnya capres lain alias ingin mendorong calon tunggal.

Karena rumusan RUU Pemilu yang disusun pemerintah dan telah disetujui pansus, telah diatur ketentuan.

Bahwa koalisi atau gabungan parpol dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres tidak boleh menyebabkan parpol atau gabungan parpol lainnya tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres lainnya.

"Dan selanjutnya jika hanya terdapat hanya satu pasangan capres-cawapres, maka KPU akan menolak dan memberi perpanjangan waktu pendaftaran Capres-Cawapres. Dengan demikian semangat pembentuk UU justru sebaliknya mendorong munculnya minimal dua pasangan Capres-Cawapres," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas