Dana untuk Partai Politik Akan Dinaikkan, Diambil dari APBN, Nilainya Segini
Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Sudah 10 tahun, dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN 2017."
Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang mengatakan nominal bantuan untuk parpol sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.000 per suara.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol.
"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7/2017)
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi PP.
"Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol," ungkap Soedarmo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.