Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan Tetapkan 3 Hal Pokok Soal Taksi Online

"Ada 3 hal pokok yang belum ditetapkan sebelumnya, dan per 1 Juli akan kita tetapkan,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mulai 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan Tetapkan 3 Hal Pokok Soal Taksi Online
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Menteri Perhubungan Budi Karya dalam konferensi pers implementasi PM 26 Th 2017 di Kemenhub, Jakarta, Senin, (3/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam konferensi pers mengenai implementasi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hal penting terkait taksi online, Senin (3/7/2017).

"Ada 3 hal pokok yang belum ditetapkan sebelumnya, dan per 1 Juli akan kita tetapkan," ujar Budi Karya.

3 Hal pokok tersebut antara lain kuota, tarif bawah dan tarif atas, serta STNK.

"Ketiganya hingga hari ini masih menjadi kekhawatiran bagi sejumlah pihak, baik perusahaan taksi online sendiri maupun pengguna jasanya," ujarnya.

Didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto serta Staf Ahli Bambang Tri, Budi Karya berharap awak media bisa memberitakan hal penting tersebut kepada masyarakat.

"Setelah per 1 Juni 2017 kita tentukan pelaksanaan kir, stiker, serta dashboard. Kita akan berlakukan 3 hal baru itu per 1 Juli 2017," ujar Pudji Hartanto.

Berita Rekomendasi

Masalah taksi online dari beberapa waktu lalu memang mengundang perhatian masyarakat.

Karenanya konferensi pers ini diadakan, guna memperjelas isu taksi online ke depannya.

"Diharapkan dengan adanya peraturan-peraturan ini, semua menjadi setara dan seimbang," kata Pudji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas