Mulai 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan Tetapkan 3 Hal Pokok Soal Taksi Online
"Ada 3 hal pokok yang belum ditetapkan sebelumnya, dan per 1 Juli akan kita tetapkan,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam konferensi pers mengenai implementasi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hal penting terkait taksi online, Senin (3/7/2017).
"Ada 3 hal pokok yang belum ditetapkan sebelumnya, dan per 1 Juli akan kita tetapkan," ujar Budi Karya.
3 Hal pokok tersebut antara lain kuota, tarif bawah dan tarif atas, serta STNK.
"Ketiganya hingga hari ini masih menjadi kekhawatiran bagi sejumlah pihak, baik perusahaan taksi online sendiri maupun pengguna jasanya," ujarnya.
Didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto serta Staf Ahli Bambang Tri, Budi Karya berharap awak media bisa memberitakan hal penting tersebut kepada masyarakat.
"Setelah per 1 Juni 2017 kita tentukan pelaksanaan kir, stiker, serta dashboard. Kita akan berlakukan 3 hal baru itu per 1 Juli 2017," ujar Pudji Hartanto.
Masalah taksi online dari beberapa waktu lalu memang mengundang perhatian masyarakat.
Karenanya konferensi pers ini diadakan, guna memperjelas isu taksi online ke depannya.
"Diharapkan dengan adanya peraturan-peraturan ini, semua menjadi setara dan seimbang," kata Pudji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.