Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Patrialis Akui Menyerahkan Draft Putusan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Kepada Kamaluddin

Usai bermain, Kamaludin mengikuti Patrialis ke mobilnya. Di mobil tersebut ternyata Patrialis menyimpan draft putusan yang belum final.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Patrialis Akui Menyerahkan Draft Putusan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Kepada Kamaluddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Patrialis Akbar didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas