Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uber dan Grab Siap Berlakukan Tarif Baru Taksi Online yang Ditetapkan Pemerintah

kenaikan tarif ini tidak berdampak serius bagi para pengemudi taksi online.

zoom-in Uber dan Grab Siap Berlakukan Tarif Baru Taksi Online yang Ditetapkan Pemerintah
FOR URBAN WOMEN
GrabCar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uber Indonesia menyatakan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah menyusul naiknya tarif taksi online.

Mereka pun terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia,"ujar Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri, Senin(3/7/2017).

Kendati demikian lanjut Dian, pihak Uber Indonesia mengaku belum mendapatkan salinan peraturan Dirjen terkait kenaikan tarif tersebut.

Karena itu Dian masih enggan membocorkan implementasi peraturan yang akan dicanangkannya kepada para mitra pengemudi dan pengguna jasa.

"Kami belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen terkait batasan biaya perjalanan sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang implementasinya," kata Dian Safitri.

Sementara itu, Grab Indonesia memastikan akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah.

Berita Rekomendasi

Ridzki Kramadibrata, Managing Director GrabBike Indonesia mengatakan bahwa perusahaan akan bekerjasama untuk mematuhi peraturan tersebut.

"Kami siap bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Ridzki Kramadibrata.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan batas atas Rp6000 per km.

Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km.

Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Sopir Optimis

Para pengemudi taksi online nyatanya tidak terlalu terpengaruh atas kenaikan tarif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas