Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Parpol Naik Bisa Tingkatkan Kemampuan Politisi DPR

Jika dana parpol dinaikan, pembahasan Revisi UU Pemilu bisa lebih cepat selesai

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dana Parpol Naik Bisa Tingkatkan Kemampuan Politisi DPR
dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Agus Hermanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sepakat akan menaikan bantuan dana partai politik (parpol) jadi Rp 1.000 per suara. Pelaksanaannya akan dilakukan mulai 2018.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menjelaskan jika dana parpol naik, hal itu bisa mempengaruhi para calon legislatif DPR di daerah pemilihannya masing-masing. Salah satunya bisa

"Mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya (politisi DPR)," ujar Agus di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Agus memaparkan kenaikan dana bantuan parpol tidak melanggar aturan. Pasalnya wacana tersebut masuk ke dalam pembahasan di dalam Revisi UU Pemilu.

"Memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari Revisi UU pemilu," ungkap Agus.

Politisi Demokrat itu memaparkan jika dana parpol dinaikan, pembahasan Revisi UU Pemilu bisa lebih cepat selesai. Karena pembahasan di dalam rapat masih ada banyak yang diperdebatkan antara pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR.

"Sehingga jika itu direalisasi itu pembicaraan Revisi UU pemilu jadi lebih mulus lagi," jelas Agus.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas