DPR Kantongi Audit Keuangan KPK Selama 10 Tahun
"Laporan keuangan (KPK) kita serahkan dari tahun 2006 sampai 2016, temuan dalam laporan sudah lama terbitnya sampai posisi 2016,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR melalui Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyambangi kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Usai pertemuan tersebut Pansus Angket mendapatkan laporan keuangan KPK dari 2006 hingga 2016.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan secara langsung audit tersebut kepada Pansus Angket KPK.
Sebelum diserahkan pihak BPK dan Pansus Angket KPK melakukan rapat selama empat jam sejak 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.
"Laporan keuangan (KPK) kita serahkan dari tahun 2006 sampai 2016, temuan dalam laporan sudah lama terbitnya sampai posisi 2016," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, di kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menjelaskan tujuannya laporan keuangan untuk melihat pertanggungjawaban KPK sejak didirikan selama lembaga hukum negara
"Meminta proses audit, pengelolaan dan pertanggung jawaban sejak KPK berdiri, sejauh mana, dan KPK nya seperti apa," ujar Agun di kantor BPK, Jakarta, (4/7/2017).
Agun memaparkan melalui data laporan keuangan KPK, Pansus Angket bisa melihat kinerja lembaga hukum yang berada di jalan Kuningan tersebut.
Sehingga DPR bisa memantau lebih dalam KPK lebih detail.
"Penanganan terkait pengelolaan keuangannya dan lainnya. Sampai pada kinerja, ada relevansi tugas pokok dan fungsi, tugas koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," ungkap Agun.