Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Regulasi Baru Tarif Taksi Online: Wilayah I Rp 3.500-6.000/Km, Wilayah II Rp 3.700-6.500/Km

Wilayah pertama untuk Sumatera, Jawa, dan Bali ditentukan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan tarif taksi online dibagi menjadi dua wilayah.

Wilayah pertama untuk Sumatera, Jawa, dan Bali ditentukan dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.

Sementara, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer.

Baca: Kemenhub Resmi Terapkan Tarif Baru Taksi Online, untuk Pulau Jawa Tarif Batas Bawah Rp 3.500/Km

Untuk wilayah II, yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per kilometer dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas