Masuk Wilayah Terlarang di Mesir, Empat Mahasiswa Indonesia Ditangkap
Empat mahasiswa Al Azhar University tingkat sarjana dan pasca sarjana, yang merupakan WNI itu ditangkap oleh aparat keamanan Mesir.
TRIBUNNEWS.COM – Berita mengejutkan datang dari Mesir. Empat mahasiswa Al Azhar University tingkat sarjana dan pasca sarjana, yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) itu ditangkap oleh aparat keamanan Mesir karena telah memasuki wilayah terlarang yang terletak di Samanud.
Ahmad Baihaqi, Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (KPPI) di Mesir menuturkan, wilayah tersebut memang dicap sebagai markas teroris dan masuk ke dalam kategori zona merah.
Hal ini sangat disayangkan oleh Fadli Zon karena semenjak 3 Juni mahasiswa itu ditangkap, tidak adanya tindakan dari KBRI yang bertugas untuk melindungi dan melayani kepentingan WNI di luar negeri.
Ditambah lagi, keempat mahasiswa tersebut tidak melakukan hal-hal yang menyalahi aturan.
“Harus ada upaya konkrit untuk melindungi WNI. Akan kita tanyakan kepada Kementerian Luar Negeri,” ucap Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Namun, menurut Baihaqi, KBRI sudah memberikan banyak upaya untuk membantu para pelajar agar tidak dideportasi dari Mesir. Sayangnya, kepolisian tidak percaya dengan identitas mereka dan tetap mencap mereka karena telah masuk ke markas teroris.
Pelajar bernama Adi Kurniawan, Achmad Afandi Abdul Muis, Rifai Mujahidin Al Haq, dan Mufqi Al Banna kabarnya ditetapkan untuk kembali ke tanah air.
“Tak ada kejelasan. Belakangan informasinya malah simpang siur. Keluarga juga tidak bisa komunikasi dengan mahasiswa. Jangan sampai di deportasi, karena nanti tidak bisa melanjutkan pendidikannya,” ucap Heru sebagai juru bicara keluarga.