Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Jaminkan Istri dan Anaknya Demi Status Tahanan Kota

Terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar menyerahkan lampiran jaminan dari keluarga agar permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Patrialis Akbar Jaminkan Istri dan Anaknya Demi Status Tahanan Kota
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar menyerahkan lampiran jaminan dari keluarga agar permohonannya sebagai tahanan kota dikabulkan majelis hakim.

Lampiran tersebut diberikan Patrialis dalam sidang lanjutan dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kemarin.

"Saya ingin sampaikan lampiran jaminan dari anak istri saya," kata Patrialis Akbar.

Terkait lampiran tersebut, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango mengatakan jaminan sebenarnya sifatnya adalah untuk penangguhan.

Hakim Nawawi menegaskan hingga kini pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersebut apakah diterima atau tidak.

"Kami sampaikan bahwa itu masih dalam pertimbangan majelis hakim. Majelis hakim juga mengingatkan kepada saudara dan tim penasihat hukum bahwa praktik peradilan pidana tidak mengenal akta penolakan. Jadi selama itu belum dikeluarkan, itu ditafsirkan dalam pertimbangan majelis hakim," kata Nawawi.

Tidak lupa hakim Nawawi mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pandangan atau pendapat terkait permohonan Patrialis.

Berita Rekomendasi

Selain jaminan dari anak dan istri, Patrialis juga bersedia menjaminkan seluruh kekayaannya agar mendapatkan status tahanan rumah.

"Kalau nanti diperlukan seluruh harta kekayaan saya pun bersedia saya jaminkan," kata dia.

Menurut Patrialis, permintaan itu disampaikan terkait kondisi kesehatannya.

Sejak ditangkap pada Januari 2017, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK. Dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan rumah adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa.

Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah, kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.

Sementara, dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa.

Kemudian, terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas