Ahli Tata Negara Nilai Seluruh Pembiayaan Partai Politik Harusnya Ditanggung APBN
Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai seluruh pembiayaan partai politik seharusnya dibiayai APBN.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai seluruh pembiayaan partai politik seharusnya dibiayai APBN.
Hal itu dikatakan Irman menanggapi kenaikan dana bantuan partai politik menjadi Rp 1000 per suara.
"Jangan biarkan Parpol mencari sendiri uang buat kehidupan Parpolnya," kata Irman melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2017).
Menurut Irman, hal itu menjadi awal partai politik melakukan korupsi serta menjadi instrumen kapitalis.
Irman mengatakan kenaikan dana Parpol masih kecil dibanding dengan kewajiban partai politik dalam konstitusi menyiapkan calon-calon pemimpin negara.
"Parpol harus dibiayai lebih maksimal oleh APBN agar parpol bisa mandiri dan profesional menjalankan kewajiban demokratisnya kepada rakyat," kata Irman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan nominal bantuan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1000 per suara.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh setiap Parpol.
"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7/2017).