Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Tata Negara Nilai Seluruh Pembiayaan Partai Politik Harusnya Ditanggung APBN

Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai seluruh pembiayaan partai politik seharusnya dibiayai APBN.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Tata Negara Nilai Seluruh Pembiayaan Partai Politik Harusnya Ditanggung APBN
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Irman Putra Sidin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai seluruh pembiayaan partai politik seharusnya dibiayai APBN.

Hal itu dikatakan Irman menanggapi kenaikan dana bantuan partai politik menjadi Rp 1000 per suara.

"Jangan biarkan Parpol mencari sendiri uang buat kehidupan Parpolnya," kata Irman melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2017).

Menurut Irman, hal itu menjadi awal partai politik melakukan korupsi serta menjadi instrumen kapitalis.

Irman mengatakan kenaikan dana Parpol masih kecil dibanding dengan kewajiban partai politik dalam konstitusi menyiapkan calon-calon pemimpin negara.

"Parpol harus dibiayai lebih maksimal oleh APBN agar parpol bisa mandiri dan profesional menjalankan kewajiban demokratisnya kepada rakyat," kata Irman.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan nominal bantuan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1000 per suara.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.

Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh setiap Parpol.

"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas