Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Nilai Pansus Angket KPK Punya Hak Temui Napi Korupsi

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai panitia khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak mengunjungi narapidana kasus korupsi.

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Ketua MPR Nilai Pansus Angket KPK Punya Hak Temui Napi Korupsi
ist
Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menilai panitia khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak mengunjungi narapidana kasus korupsi.

Hal itu ia katakan menanggapi rencana Pansus akan mendatangi Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu dan Sukamiskin.

"Yah itu haknya pansus. Enggak apa-apa," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Zulkifli mengatakan dirinya tidak setuju terkait wacana pemblokiran anggaran KPK dan Polri. Ia menyatakan PAN tidak setuju bila terdapat keanehan dalam kinerja Pansus KPK.

Selain itu, Zulkifli meminta pansus meyakinkan publik mengenai tujuan mereka memperkuat KPK. Sebab, sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra pembentukan Pansus Angket KPK.

"Pansusnya kan diragukan. Harusnya sih menurut saya, mereka memanggi pakar tata negara untuk menyampaikan pendapat bahwa pansus memang ada UU," kata Ketua MPR itum

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Rapat internal Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas sejumlah poin penting. Pansus mengagendakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pakar hukum dan narapidana kasus korupsi.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengatakan pihaknya akan menemui narapidana kasus korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta serta Sukamiskin, Bandung. Rencananya, Pansus Angket KPK akan mendatangi kedua lapas itu pada tanggal 6 Juli 2017.

Kunjungan ke Lapas Pondok Bambu akan dipimpin Risa Mariska. Sementara Lapas Sukamiskin dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa.

"Kita sudah berkirim surat kepada Dirjen Lapas. Saat ini kita masih menunggu mengenai data datanya. Tapi untuk minggu ini tentatif pasti suratnya akan direspon segera lah. Kita masih menunggu suratnya," kata Risa usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Risa menjelaskan alasan menemui narapidana kasus korupsi di lapas. Pansus, kata Politikus PDIP itu, fokus kepada proses penyelidikan dan penyidikan pada saat di KPK. Pansus tidak menemui satu persatu narapidana di Lapas tersebut. Namun, narapidana kasus korupsi dikumpulkan di ruangan pertemuan. Di ruangan tersebut, narapidana dapat menyampaikan keterangan kepada Pansus Angket KPK.

"Apakah ada penyimpangan atau hal-hal yang dirasa merugikan atau melanggar HAM kita sering dengar. Tapikan kita tidak bisa bilang itu menjadi fakta kita, kita harus mencari faktanya lah," kata Risa.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus Angket KPK M. Misbakhun menjelaskan narapidana kasus korupsi itu akan didata semenjak lembaga anti rasuah itu berdiri.

"Yang ditangani oleh KPK itu mereka ada dilapas mana saja, tersebar dimana saja. Kita ingin menggali informasi," kata Misbakhun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas