Kisah Bedjo Tahanan Politik 1965, Disetrum Hingga Makan Nasi Bercampur Pecahan Kaca
Bedjo harus mengalami masa pelarian selama lima tahun sebelum ditangkap tahun 1970 dan menjalani masa tahanan selama sembilan tahun.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) Bedjo Untung mengaku mendapat siksaan yang tidak manusiawi selama ditahan sebagai tahanan politik peristiwa 1965.
Bedjo harus mengalami masa pelarian selama lima tahun sebelum ditangkap tahun 1970 dan menjalani masa tahanan selama sembilan tahun.
Bedjo dianggap memiliki hubungan dengan PKI karena bergabung dalam organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI).
Sang ayah yang merupakan seorang guru ditangkap tahun 1965 karena dituduh menjadi bagian PKI.
Selama ditahan sembilan tahun, Bedjo mengalami perilaku yang tidak manusiawi.
Ia menceritakan, dirinya disuruh duduk pada sebuah kursi.
Kemudian jarinya dililitkan kabel yang terhubung dengan alat seperti baterai.
Lalu, disetrum dalam keadaan telanjang.
"Rasanya sangat menggigil saat itu, perasaan yang tidak bisa saya lupakan," tutur Bedjo di YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2017).
Siksaan bagi tahanan politik saat itu tidak berhenti sampai di situ.
Bedjo menceritakan bahwa para tahanan mendapat asupan makanan yang tidak layak.
"Kami diberi nasi yang kotor, banyak kerikil bahkan pecahan kaca, dan jumlah sangat sedikit. Sangat tidak layak," ungkapnya.
Bedjo Untung dan YPKP 65 baru saja mendapat penghargaan dari The Truth Foundation South Korea yang ketujuh lantaran gigih memperjuangkan hak politik korban kejahatan kemanusiaan tahun 1965.
Penghargaan itu dianggap memberi angin segar dalam memperjuangkan hak politik agar kasus yang mereka alami diinvestigasi secara mendalam untuk menemukan pelaku kejahatan kemanusiaan 1965 sesungguhnya.
Melalui penghargaan itu YPKP 65 berharap Presiden RI Joko Widodo menepati janji dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang akan menangani sampai tuntas kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.