Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Air Mata Ratu Atut Tumpah Saat Mohon Keadilan dari Hakim

"Saya mohon dengan sangat keputusan majelis hakim. Saya yang dianggap melakukan kesalahan, saya mohon diputus seadil-adilnya," ujar Atut

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Air Mata Ratu Atut Tumpah Saat Mohon Keadilan dari Hakim
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah menyampaikan pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis saat menyampaikan pembelaan (pleidoi) sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Atut meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

"Saya mohon dengan sangat keputusan majelis hakim. Saya yang dianggap melakukan kesalahan, saya mohon diputus seadil-adilnya," ujar Atut kepada majelis hakim.

Atut juga meminta maaf karena telah melakukan kesalahan saat ditunjuk sebagai pejabat negara. Atut merasa khilaf saat menjabat sebagai Gubernur Banten.

Atut tak kuat menahan tangis saat ia menceritakan kehidupannya selama beberapa tahun terakhir, yang harus menjalani masa pidana di balik jeruji besi.

Dengan suara parau, Atut menceritakan kesedihannya karena tak bisa membesarkan anaknya.

Apalagi, Atut merupakan terpidana kasus korupsi yang telah divonis 7 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya," kata Atut.

Menurut Atut, semua kesalahan yang ia lakukan tidak dirancang olehnya. Atut meminta agar keterangan para saksi yang meringankan dakwaan jaksa dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Sekali lagi saya mohon seadil-adilnya bagi diri saya. Sekarang saya sedang menjalani hukuman selama 7 tahun," kata Atut.

Atut sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.


Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas