Dikecam Disejumlah Tempat, HTI: Kami Belum Dibubarkan
Keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali mendapatkan penolakan di sejumlah daerah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali mendapatkan penolakan di sejumlah daerah.
Meskipun begitu, pengurus HTI menyatakan organisasi itu masih aktif melakukan kegiatan.
Rabu (5/7/2017), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah resmi melarang HTI menggelar aktivitas.
Ini setelah ditandatanganinya kesepakatan antara pemerintah Kabupaten dengan HTI Kotawaringin Timur.
Penandatanganan itu disaksikan perwakilan Polri dan TNI.
Larangan itu dikeluarkan karena HTI teridentifikasi ingin menggantikan Pancasila dengan sistem kekhalifahan.
Selain itu, penolakan keberadaan ormas HTI dilakukan di ibu kota.
Massa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Indonesia berunjuk rasa menolak kegiatan dan menuntut pembubaran HTI di depan Kantor Menkopolhukam, Kamis (6/7/2017).
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, menegaskan HTI sebagai organisasi berbadan hukum masih menjalankan aktivitas.
Belum ada pembubaran atau pelarangan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Karena itu tidak boleh ada pihak manapun yang melarang kegiatan HTI dimanapun termasuk di Kotim,” kata Ismail Yusanto kepada wartawan, Kamis (6/7/2017).
Menurut dia, radiogram Kementerian Dalam Negeri tertanggal 9 Mei yang dijadikan dasar pelarangan merupakan radiogram yang salah karena tidak mempunyai dasar.
DPP HTI sudah memprotes keberadaan radiogram itu.