Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Bersalah, Ratu Atut Menangis ''Saya Khilaf Sebagai Pejabat Negara''

Ratu Atut mengaku kesalahan dia sebagai pejabat negara yang berujung korupsi bukanlah rancanan dia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengaku Bersalah, Ratu Atut Menangis ''Saya Khilaf Sebagai Pejabat Negara''
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MENDENGARKAN SAKSI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Atut Chosiyah (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3). Dalam sidang tersebut, saksi menyebutkan Rano Karno menerima uang Rp 700 juta lewat ajudannya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas Gubernur Banten Ratu Atut menangis di persidangan.

Ratu Atut mengaku bersalah dan khilah melakukan korupsi sebagai pejabat negara.

Ratu Atut memohon keadilan dari majelis hakim dalam memberikan vonis.

"Saya ingi menambahkan bahwa saya mohon dengan sangat keputusan saya yang dianggap melakukan kesalahan saya mohon diputus seadilnya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Saya mohon maaf atas kekhilafan saya sebagai pejabat negara," kata Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Ratu Atut mengaku kesalahan dia sebagai pejabat negara yang berujung korupsi bukanlah rancanan dia.

Baca: Pengacara Ratu Atut Minta Hakim Kesampingkan Surat Pernyataan Loyalitas dari Kepala Dinas

Ratut Atut sendiri tidak memiliki nota pembelaan pribadi.

Semua pembelaan berasal dari penasehat hukumnya.

Berita Rekomendasi

Dia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pembelaant tersebut.

"Kesalahan bukan yang saya rancang, semua yang disampaikan teramsuk istighosah, sudah disampaikan dalam sidang oleh para saksi semoga jadi pertimbangan Yang Mulia. Sekali lagi saya mohon seadilnya bagi diri saya. Sekarang saya sedang menjalani hukuman selama 7 tahun," kata Ratu Atut.

Ratu Atut dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ratu Atut juga dituntut membayar pidana pengganti Rp 3.859.000.000.

Menurut Jaksa, Ratu Atut dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.


Ratu Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas