Choel Mallarangeng Ikhlas dan Siap Jalani Hukuman Penjara 3,5 Tahun
Choel Mallarangeng mengaku ikhlas menerima vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dari majelis hakim.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Dewi Agustina
"Yang agak keliru, kami ada surat dimana selama sidang ada pelaku utama dan menurut saksi-saksi pelaku utama disebut Wafid Nuharram dan kita minta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan penyidik supaya diproses ketentuan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Choel, Luhut MP Pangaribuan.
Menurut Luhut, permintaan mereka itu didasarkan pada ketentuan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Tapi dikatakan tidak punya kewenangan itu jelas keliru. Sekarang tugas paling penting pelaku utama harus dibawa ke persidangan karena itu ada dalam fakta persidangan dan jelas dibawa untuk menyatakan Choel bersalah," ujar Luhut Pangaribuan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih mempertimbangkan vonis tersebut.
Jaksa memiliki waktu selama satu pekan untuk memutuskan apakah menerima atau banding terkait putusan tersebut.
Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan mengakui vonis tersebut memang sudah memenuhi aspek vonis yaitu dua per tiga dari tuntutan.
"Tapi kami pikir-pikir untuk bagaimana kami menindaklanjuti isi putusan yang tadi oleh hakim dibacakan poin-poin saja. Maka dengan jangka waktu kami pikir-pikir itu untuk analisa lebih jauh putusan bahwa fakta yang muncul di sidang untuk menyatakan ada kelanjutan kasus Hambalang," kata Suhan. (eri/wly)