Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Mengada-ada, Polri Hentikan Perkara Kaesang

Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Joko Widodo, tidak akan ditindaklanjuti.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dianggap Mengada-ada, Polri Hentikan Perkara Kaesang
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin (kiri), didampingi Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan), memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti. Pasalnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Saya tegaskan (laporan) itu mengada-ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindaklanjuti laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.

Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang.

Salah satunya, kata "ndeso".

Menanggapi itu, Syafruddin menilai, kata "ndeso" yang dimaksud oleh Kaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu melainkan suatu candaan.

Guyonan ini, sudah ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.

BERITA REKOMENDASI

"Omongan 'ndeso' itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso' itu, guyonan saja," kata Syafruddin.

Syafruddin menegaskan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi harus rasional dan memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, tidak semua laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.

"Jadi kita juga, Polri, penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu," kata Syafruddin.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar menegaskan, pelapor Kaesang Pangarep hanya memberikan bukti berupa video yang diunggah akun Kaesang.

Dengan berbekal video tersebut, MH melaporkan Kaesang atas dugaan melakukan ujaran kebencian.

"Iya (bukti dari pelapor) hanya tayangan video YouTube," ujar Hero.

Baca: Dilaporkan ke Polisi Kaesang Malah Ikut Jokowi ke Jerman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas