Angkasa Pura: Ibu Hamil Harus Punya Rekomendasi Dokter Sebelum Terbang Gunakan Pesawat
"Peraturannya, seorang penumpang yang lagi hamil harus mendapatkan rekomendasi dari dokter atau dari kantor kesehatan pelabuhan,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angakasa Pura I mengimbau agar penumpang pesawat terbang yang sedang hamil benar-benar mendapat rekomendasi surat dari dokter kandungan terkait untuk bisa terbang.
Humas Angkasa Pura I, Arie Ahsanurrohim, mengatakan rekomendasi dokter sangat penting guna mencengah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat proses penerbangan.
"Peraturannya, seorang penumpang yang lagi hamil harus mendapatkan rekomendasi dari dokter atau dari kantor kesehatan pelabuhan," ujar Arie Ahsanurrohim ketika diwawancarai Kompas TV dalam Program Kompas Petang, Sabtu (8/7/2017).
Namun, ia mengaku tidak mengetahui persis apakah hal itu terpenuhi atau tidak ketika seorang penumpang Batik Air rute Jakarta-Denpasar melahirkan di dalam pesawat, 25 menit sebelum mendarat, Sabtu (8/7/2017).
Ia menyebut masing-masing maskapai memiliki aturan mengenai penumpang yang sedang mengandung ketika akan berpergian dengan pesawat.
Ambil saja contohnya, Batik Air, kata dia, aturannya jelas, untuk penumpang dengan usia kandungan 7 bulan ke atas harus menyertakan surat rekomendasi dari dokter kandungan.
"Kami dari pihak Bandara, mewakili masyarakat penerbangan meminta agar masyarakat memberikan informasi yang paling akurat. Sehingga ketika proses penerbangan, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pesannya.
Ia pun mengingatkan peran masakapai untuk melakukan pengawasan mengenai aturan tersebut.
"Biasanya pihak airlines akan langsung menanyakan kepada ibu hamil dan akan dimintai surat rekomendasi dokter mengenai bisa terbang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.