Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik Polresta Manado telah menetapkan Joice Ansoy Warouw sebagai tersangka penganiayaan ringan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polresta Manado telah menetapkan Joice Ansoy Warouw sebagai tersangka penganiayaan ringan.
Sebelumnya, Joice Warouw menampar dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan Joice yang dilakukan penyidik Polresta Manado di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/7/2017) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca: Istri Jenderal Tutup Mulut Soal Alasan Tampar Petugas Bandara
"Kemudian Kapolresta Manoda sudah menyampaikan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah ada tujuh saksi lebih lah," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/7/2017).
Belakangan diakui Mabes Polri, bahwa Joice Warouw merupakan istri Brigjen Johan Angelo Sumampouw perwira tinggi yang berdinas di Lemhanas dan memasuki masa pensiun.
Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Joice di Mapolda Metro Jaya pada Jumat kemarin hanya sebatas meminjam tempat.
Penyidik yang melakukan pemeriksaan berasal dari Polresta Manado.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi, Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara: Excuse Me
"Kemudian kemarin karena ini jadi sorotan publik, akhirnya karena yang bersangkutan tinggal di Jakarta sehingga meminjam tempat di Polda Metro ini," katanya.
Lanjut dia, ada tiga penyidik dari Polresta Manado yang datang ke Polda Metro Jaya dan memeriksa Joice sebagai tersangka.
"Kemudian untuk selanjutnya, (ditangani) dari Polresta Manado," katanya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pemeriksaan Joice Warouw di Mapolda Metro Jaya adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor dan tersangka.
"Dua-duanya nanti akan dimintai keterangan, Ibu itu juga sebagai saksi, juga sebagai tersangka lah, terduga tersangka," ujar Setyo, Jumat kemarin.