Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolresta Manado Bantah Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Jadi Tersangka

Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Sialligan membantah pihaknya telah menetapkan Joice Warouw sebagai tersangka penganiayaan ringan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolresta Manado Bantah Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
pelaku penamparan terhadap petugas Avsec di Bandara Sam Ratulangi, Joice Warouw (kanan) didampingi kuasa hukumnya berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017). Istri pejabat Polri Brigadir Jenderal Johan Sumampouw tersebut diperiksa Polda Metro Jaya terkait penamparan petugas Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Sialligan membantah pihaknya telah menetapkan Joice Warouw sebagai tersangka penganiayaan ringan.

Sebelumnya Joice Warouw menampar dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7/2017).

Menurut Kapolres Manado, saat ini Joice masih berstatus saksi terlapor.

"Belum, belum. Informasi darimana nih," kata Hisar saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Sabtu (8/7/2017).

Baca: Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hisar menjelaskan, tim penyidik Polresta Manado dikirim ke Jakarta, Jumat (7/7/2017) untuk memeriksa Joice sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

Karena Joice tinggal di Jakarta, pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

"Penyidiknya kan baru periksa (JW) kemarin, saya belum tahu, saya belum dapat laporan. Penyidik saya baru berangkat ke sana (PMJ), statusnya baru terlapor, kita periksa dia sebagai saksi. Kan kita belum pernah periksa JW," ujarnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Joice di Mapolda Metro Jaya dibawa ke Polresta Manado.

Selanjutnya, tim penyidik Polresta Manado akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan status hukum dari Joice.

Baca: Istri Jenderal Penampar Petugas Bandara Minta Maaf Dengan Membaca Teks

"Jadi, untuk pemeriksaan pertama, kita periksa sebagai saksi dulu. Nanti, hasil pemeriksaan di Polda Metro kemarin kami bawa (ke Polresta Manado), lalu kami gelar, baru kami putuskan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo menyampaikan, informasi dari Polresta Manado bahwa Joice Warouw selaku terlapor kasus penamparan petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas