Anggota Dewan yang Mangkir Pemeriksaan Korupsi e-KTP Kembali Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam minggu ini kembali memanggil sejumlah anggota dewan yang berkantor di Senayan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam minggu ini kembali memanggil sejumlah anggota dewan yang berkantor di Senayan.
Pemanggilan ini terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang kini telah ditahan oleh KPK.
"KPK akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang belum hadir ketika dipanggil minggu lalu. Saksi kasus e-KTP yang sebagian besar dari anggota DPR tersebut akan dijadwalkan kembali pemeriksaannya mulai senin ini," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (10/7/2017).
Febri mengatakan para anggota DPR tersebut keterangannya sangat dibutuhkan berkisar pengetahuannya pada kasus e-KTP, indikasi aliran dana pada sejumlah pihak, pertemuan-pertemuan atau proses pembahasan anggaran dan pengadaan e-KTP.
Baca: Curhatan Ridwan Kamil: Harus Kalahkan 15 Pria untuk Dapatkan Atalia
Beberapa anggota DPR yang mangkir pemeriksaan minggu lalu yakni Setya Novanto yang tidak hadir karena sakit vertigo, Agun Gunandjar yang tidak hadir karena menyambangi koruptor di Lapas Sukamiskin, dan lainnya.
Terakhir Febri mengingatkan sejumlah pihak yang dipanggil penyidik KPK agar hadir apabila mendapat undangan pemeriksaan dari penyidik karena itu adalah kewajiban hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.