Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Gubernur Bali Menghalangi Anak Untuk Sekolah, Ini Tanggapan Mendikbud

Muhadjir Effendy menyebut sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini selaras dengan misi Kemendikbud

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituding Gubernur Bali Menghalangi Anak Untuk Sekolah, Ini Tanggapan Mendikbud
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menanggapi pernyataan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika yang menyebut sistem zonasi menghalangi anak untuk bersekolah.

Muhadjir Effendy menyebut sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini selaras dengan misi Kemendikbud melakukan penyamarataan kualitas sekolah di setiap daerah.

"Sistem zonasi adalah pemerataan yang berkualitas, jangan sampai kualitas itu hanya menumpuk di sekolah-sekolah tertentu. Sekolah yang masih rendah kualitasnya kita angkat termasuk dengan cara pemerataan siswa."

"Sistem ini kan juga mencegah anak terpental saat mendaftar sekolah di tempat lain," ujarnya di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Mendikbud sendiri meminta maaf kepada masyarakat yang telah mengincar sekolah tertentu di luar daerahnya sejak lama.

"Mohon dimaklumi karena itu adalah upaya kita bersama memajukan pendidikan yang berkualitas di setiap daerah. Masyarakat Indonesia kan masyarakat yang gotong royong," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk PPDB tahun ini Mendikbud sudah menetapkan sekolah harus memberi jatah 90 persen kepada siswa yang bertempat tinggal di daerah tersebut, sementara sisanya diperbolehkan dari luar daerah.

Mendikbud juga menetapkan kuota sebanyak 20 persen harus diberikan sekolah kepada calon siswa dari keluarga tidak mampu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas