Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Bacakan Pledoi

Irman yang dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa satu sebelumnya di dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Bacakan Pledoi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, Irman dan Sugiharto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/6/2017). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Irman pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan sedangkan Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran2011-2012, Irman dan Sugiharto hari ini akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Irman yang dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa satu sebelumnya di dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara terdakwa II atau Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan satu menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Irene Putrie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Menurut Jaksa perbuatan Irman dan Sugiharto tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Akibat para terdakwa bersifat masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan dari para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dengan banyaknya masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa satu yang mempunyai otoritas untuk mencegah terjadinya kejahatan tidak melakukan pencegahan terhadap terdakwa dua, justru menjadi bagian dari kejahatan tersebut. Akibat dari perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar," kata Jaksa.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas