Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Mendikbud Soal Tudingan Full Day School Mematikan Kegiatan Madrasah Diniyah

Mereka berpendapat kebijakan itu bisa mematikan kegiatan siswa dalam mempelajari Islam lewat Madrasah Diniyah.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jawaban Mendikbud Soal Tudingan Full Day School Mematikan Kegiatan Madrasah Diniyah
KOMPAS IMAGES
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan sekolah lima hari dalam seminggu dan delapan jam dalam sehari yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu mendapat pertentangan dari beberapa lembaga Islam.

Mereka berpendapat kebijakan itu bisa mematikan kegiatan siswa dalam mempelajari Islam lewat Madrasah Diniyah.

Mebdikbud Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa kebijakan sekolah lima hari hanya akan menambah jam belajar sebanyak 1 jam 20 menit.

"Untuk sekolah dasar jam selesai belajar mundur sebanyak itu dari yang awalnya pukul 12.10 WIB, sementara SMP awalnya 13.20. Itu masih sangat mungkin untuk mengikuti Madrasah Diniyah," jelasnya di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Namun Muhadjir mengatakan belum ada kewajiban bagi sekolah yang berkaitan dengan Madrasah Diniyah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

"Kalau sekolah seperti itu masih kita tahan sampai ada kesepakatan dengan Kementerian Agama dan kami masih mencari model kerjasama sekolah dengan madrasah. Ini jangan sampai terlaksana sebelum jelas polanya," tegas Muhadjir.

Berita Rekomendasi

Muhadjir juga menjelaskan sekolah yang memiliki kaitan dengan Madrasah Diniyah hanya sebesar 20 persen dari keseluruhan sekolah di Indonesia.

"Artinya yang 80 persen masih bisa berjalan. Intinya tidak dipaksakan tahun ini, kami akan terus lakukan sosialisasi-sosialisasi dan nanti kita lihat perkembangannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas