Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi BLBI, KPK Periksa Laksamana Sukardi

kedua saksi diperiksa untuk tersangka mantan K‎epala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin A Temenggung (SAT).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Korupsi BLBI, KPK Periksa Laksamana Sukardi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Senin (10/7/2017) penyidik mengagendakan ‎pemeriksaan pada dua saksi. Pertama Laksamana Sukardi, pensiunan Menteri BUMN dan kedua, Sumantri Slamet yang adalah Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua saksi diperiksa untuk tersangka mantan K‎epala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin A Temenggung (SAT).

"Untuk kasus BLBI hari ini kami periksa dua saksi, Laksamana Sukardi dan Sumantri Slamet untuk tersangka SAT," terang Febri.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

BERITA REKOMENDASI

PT Gajah Tunggal merupakan salah satu perusahaan milik Sjamsul Nursalim. KPK kini tengah menelusuri sejumlah aset-aset milik Sjamsul terkait SKL BLBI ini, termasuk PT Gajah Tunggal tersebut.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas