Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi BLBI, KPK Periksa Laksamana Sukardi

kedua saksi diperiksa untuk tersangka mantan K‎epala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin A Temenggung (SAT).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Senin (10/7/2017) penyidik mengagendakan ‎pemeriksaan pada dua saksi. Pertama Laksamana Sukardi, pensiunan Menteri BUMN dan kedua, Sumantri Slamet yang adalah Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua saksi diperiksa untuk tersangka mantan K‎epala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin A Temenggung (SAT).

"Untuk kasus BLBI hari ini kami periksa dua saksi, Laksamana Sukardi dan Sumantri Slamet untuk tersangka SAT," terang Febri.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

Rekomendasi Untuk Anda

PT Gajah Tunggal merupakan salah satu perusahaan milik Sjamsul Nursalim. KPK kini tengah menelusuri sejumlah aset-aset milik Sjamsul terkait SKL BLBI ini, termasuk PT Gajah Tunggal tersebut.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas